Pemberdayaan Nonfisik: Warga Sarah Raya Dibekali Aturan Hukum Soal Karhutla
ACEH JAYA – Peningkatan kesadaran terhadap risiko kebakaran hutan dan lahan ditargetkan melalui penyuluhan hukum bagi warga Desa Sarah Raya, Kecamatan Pasie Raya, termasuk dalam sasaran nonfisik TMMD Ke-129 Kodim 0114/Aceh Jaya menjelang musim kemarau.
Materi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Jaya disampaikan di Gerai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) Sarah Raya dengan penjelasan bahwa pembakaran lahan berdampak pada lingkungan dan kesehatan serta memiliki konsekuensi hukum bagi pelaku.
Pada Rabu (5/8/2026), kegiatan itu berlangsung interaktif, dengan warga yang antusias mengajukan pertanyaan mengenai pencegahan, langkah awal penanganan titik api, dan tanggung jawab menjaga kawasan permukiman serta lahan pertanian dari kebakaran.
Pendekatan edukatif tersebut memperkuat misi TMMD yang menyasar pembangunan fisik sekaligus pembentukan budaya sadar hukum di masyarakat, sehingga wawasan yang diperoleh warga menjadi bekal penting untuk mengurangi potensi karhutla dan meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan desa.
Dengan pemahaman yang makin baik soal aturan dan dampak karhutla, Desa Sarah Raya diharapkan lebih siap menghadapi musim kemarau tanpa mengorbankan kelestarian alam lewat kolaborasi pemerintah daerah, TNI, dan warga.(Red/Wr).
