Dandim Minta Kajian Hukum sebelum Hibah Lahan TNI AD untuk Jalan Banjarbaru
Banjarbaru – Komandan Kodim 1006/Banjar, Letkol Inf Bambang Prasetyo Prabujaya, S.Hub.Int., M.Han., meminta agar rencana skema saling hibah antara Pemerintah Kota Banjarbaru dan TNI AD dilengkapi kajian serta kepastian hukum agar mendukung pembangunan infrastruktur strategis secara aman dan sesuai aturan.
Permintaan itu disampaikan oleh Dandim pada acara rapat tindak lanjut hibah antara Pemko Banjarbaru dengan pihak TNI AD yang diselenggarakan di Ruang Rapat Aula 1 Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Rabu (19/8/2026).
Rapat dihadiri unsur Pemerintah Kota Banjarbaru, Korem 101/Antasari, Kodim 1006/Banjar, Den Zibang 2/Banjarmasin, Yonif 623/BWU, KPKNL Banjarmasin serta jajaran Dinas PUPR Kota Banjarbaru. Diskusi difokuskan pada rencana dukungan lahan milik TNI AD untuk pelebaran Jalan Golf seluas 1.410 meter persegi dan trase Lingkar Timur I seluas sekitar 7,45 hektare.
Dandim 1006/Banjar menegaskan bahwa pemanfaatan dan pengelolaan aset perlu dilaksanakan secara transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut perlu adanya kajian dari pihak berwenang, termasuk aspek hukum dan pengelolaan aset, agar mekanisme yang dipilih memiliki dasar kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami dari pihak Kodim sangat mendukung kegiatan ini. Ini merupakan langkah strategis untuk mengembangkan Kota Banjarbaru. Jika akses jalan tidak segera dibuka, diperlebar dan dikembangkan, ke depan dapat mempersulit perkembangan kota dan perekonomian,” ujar Dandim.
Rapat menekankan pentingnya sinkronisasi data lahan, trase jalan, nilai aset serta kelengkapan administrasi antarinstansi. Dengan koordinasi yang semakin kuat antara Pemko Banjarbaru dan TNI AD, pembangunan Jalan Lingkar dan pelebaran Jalan Golf diharapkan dapat meningkatkan konektivitas, mengurangi kepadatan lalu lintas, membuka kawasan pertumbuhan baru serta memberikan manfaat bagi masyarakat.(1006).
