Warga Ujong Padang Dihimbau Jauhi Judi Online oleh Babinsa Koramil 01/Kuala
NAGAN RAYA – Babinsa Koramil 01/Kuala, Serda Masri, menggelar Komunikasi Sosial (Komsos) dengan warga Desa Ujong Padang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (18/9/2026) untuk mengingatkan bahaya judi online.
Pada pertemuan itu, Serda Masri meminta warga tidak terjerumus dalam perjudian daring yang dapat menimbulkan berbagai persoalan, khususnya terhadap kondisi ekonomi dan kehidupan keluarga.
“Judol itu awalnya coba-coba, lama-lama ketagihan. Banyak warga yang sudah jadi korban, uang habis, utang menumpuk, keluarga berantakan. Jangan sampai warga kita terjerumus. Lebih baik uang dipakai untuk modal usaha dan kebutuhan anak sekolah,” tegas Babinsa.
Dia menerangkan bahwa kebiasaan berjudi secara online dapat membuat seseorang kehilangan kendali atas pengeluaran sehingga usaha untuk menutup kerugian justru menambah beban utang.
Lebih jauh, judi online bisa menimbulkan masalah dalam keluarga seperti perselisihan, tekanan keuangan, serta menurunnya konsentrasi bekerja, menurut penjelasannya.
Serda Masri juga memperingatkan bahwa kebutuhan untuk terus bermain judi bisa mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum sehingga warga diminta tidak menganggap aktivitas tersebut sekadar hiburan atau cara mendapatkan penghasilan tambahan.
Dalam penyampaiannya, Babinsa menegaskan bahwa judi online dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk saling mengawasi anak-anak dari pengaruh promosi judi online di media sosial dan mendorong pelaporan bila ada situs atau bandar judi di daerahnya.
“Kalau ada warga yang tahu ada situs atau bandar judol di wilayah kita, segera lapor ke Babinsa atau Keuchik. Kita cegah bersama sebelum banyak korban,” ujarnya.
Babinsa berharap lewat Komsos ini masyarakat lebih memahami risiko judi online dan menjaga lingkungan dari penyebaran aktivitas perjudian daring.(Pr012).
