TNI AD

Sosialisasi Antisipasi Karhutla: Babinsa Jatirejo Jelaskan Ancaman Pidana

NAGAN RAYA – Sertu Safrin Ondu yang bertugas di Posramil Kuala Pesisir melakukan kunjungan ke Desa Jatirejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya pada Sabtu (19/9/2026) untuk mengimbau warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pada kesempatan sambang tersebut, Babinsa memberikan sosialisasi dan imbauan pencegahan Karhutla, meminta warga tidak membakar hutan, kebun, atau lahan karena kemampuan api untuk menyebar dan menimbulkan dampak pada lingkungan serta masyarakat.

Selain imbauan pencegahan, Babinsa juga menyampaikan informasi tentang sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa pelaku bisa dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Sertu Safrin Ondu mengungkapkan bahwa kegiatan sambang dan patroli tidak hanya bertujuan menyampaikan pesan pencegahan Karhutla, tetapi juga membangun komunikasi dengan masyarakat serta memantau perkembangan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah.

Babinsa berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran hutan dan lahan serta aktif mencegah terjadinya Karhutla di Kecamatan Kuala Pesisir. (Pr012)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *