50 Personel Kodim 0112/Sabang Diberi Pemahaman UU Lalu Lintas, Fokus pada Etika dan Kelayakan Kendaraan
SABANG – Personel Kodim 0112/Sabang mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta keselamatan dan etika berkendara Tahun Anggaran 2026 di Aula Makodim 0112/Sabang, Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh personel Subdenpom IM/2-1 Sabang dan melibatkan sekitar 50 peserta dari berbagai unsur.
Acara dihadiri oleh Pasi Intel Kodim 0112/Sabang Kapten Inf Deny Indra, Pasi Pers Kapten Inf Hadi Priyono, Pasi Log Kapten Inf Dodi Wijaya, Dansubdenpom IM/2-1 Sabang Lettu Cpm Purwoadi, S.H., Kasatlantas Polres Sabang Iptu Darmi, S.H., perwakilan Jasa Raharja Kota Sabang Teuku Muhammad Ramadhan, serta personel Kodim, Subdenpom, dan Kompi Yonif 117/KY.
Pasi Intel Kodim 0112/Sabang dalam sambutannya menyoroti bahwa penyebab kecelakaan lalu lintas sering meliputi kelalaian, kurang konsentrasi, maupun kondisi fisik yang kurang prima. Ia mengimbau para peserta memastikan kelayakan kendaraan, melengkapi dokumen, dan memakai perlengkapan keselamatan sebelum berkendara. “Kita harus menjadi teladan dan contoh baik bagi masyarakat dalam tertib berlalu lintas,” ujar Pasi Intel.
Sebagai pemateri utama, Dansubdenpom IM/2-1 Sabang memaparkan tiga pilar keselamatan berkendara yakni kelengkapan administrasi dan kompetensi pengemudi, kelayakan teknis kendaraan, serta kedisiplinan dan etika di jalan raya. Poin khusus yang ditekankan mencakup penggunaan helm standar, sabuk pengaman, larangan menggunakan gawai saat berkendara, dan menjaga kondisi fisik.
Kasatlantas Polres Sabang dan perwakilan Jasa Raharja turut menyampaikan materi terkait penegakan hukum, sanksi pelanggaran, serta manfaat dan prosedur perlindungan jaminan kecelakaan. Para peserta mendengarkan dengan seksama dan menyadari bahwa keselamatan di jalan menjadi tanggung jawab bersama.
Sosialisasi ini dianggap sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan hukum, menekan angka pelanggaran, dan mencegah kecelakaan, dengan harapan ilmu yang diperoleh dapat dipraktikkan sehari-hari agar keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan terjaga. (Pr012).
