Pemuda Rangkileh Siap Dukung Babinsa Jaga Desa dari Ancaman Narkoba dan Judi Online
ACEH BARAT – Bahaya narkoba dan judi online menjadi perhatian dalam komunikasi sosial yang dilakukan Babinsa Koramil 09/Samatiga, Kodim 0105/Aceh Barat. Sertu Haswin Pranoto mengajak para pemuda Desa Rangkileh, Kecamatan Samatiga, untuk menjauhi dua hal tersebut demi menjaga masa depan generasi muda, Jumat (06/11/2026).
Dalam suasana santai, Sertu Haswin berdialog langsung dengan para pemuda. Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat merusak kesehatan, kehidupan keluarga, dan masa depan penggunanya. Sementara itu, judi online berisiko menimbulkan kerugian ekonomi serta berdampak buruk terhadap kondisi mental dan moral.
Ia menegaskan bahwa pemuda merupakan bagian penting dari masa depan bangsa sehingga perlu memiliki keberanian untuk menolak narkoba maupun judi online.
“Pemuda Desa Rangkileh ini punya potensi yang luar biasa. Jangan sampai masa depan yang cerah hancur hanya karena narkoba dan judi online. Narkoba merusak otak dan badan, judi online merusak dompet dan mental. Kalau sudah kecanduan, yang rugi bukan hanya diri sendiri, tapi keluarga juga ikut menderita,” tegas Sertu Haswin Pranoto.
Selain menyampaikan bahaya kedua aktivitas tersebut, Babinsa juga mendorong para pemuda agar mengisi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat, seperti olahraga, gotong royong, pengajian, dan aktivitas kepemudaan lainnya. Mereka juga diajak untuk peduli terhadap lingkungan serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya peredaran narkoba atau aktivitas judi online.
Para pemuda Desa Rangkileh menyambut baik ajakan tersebut. Mereka menyatakan komitmen untuk menjauhi narkoba dan judi online serta siap membantu Babinsa menjaga keamanan dan ketertiban desa.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan teritorial Koramil 09/Samatiga untuk membangun kepedulian generasi muda terhadap lingkungan. Melalui komunikasi dan edukasi secara langsung, diharapkan Desa Rangkileh tetap terjaga sebagai lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba serta praktik judi online.(0105).
